Tugas Pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2020 tetang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah membantu melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Belum ada feedback dari siswa.